Hayoo ada yang tahu hari ini hari apa??? Hari Rabu?? Iya betul hari rabu, tetapi, hari ini bertepatan dengan tanggal 4, kamu tahu tentang tanggal 4 September?
Tepat pada tanggal ini kita merayakan hari pelanggan nasional loh.
Lalu kemarin April kita bukannya merayakan hari konsumen nasional ya?? Lalu apa bedanya dari dua hari tersebut ya?
Kita berangkat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
“Konsumen memiliki pengertian, pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), penerima jasa iklan atau pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya). Sedangkan pelanggan adalah orang yang membeli (menggunakan dan sebagainya) barang (surat kabar dan sebagainya) secara tetap.”
Dari definisi diatas kita bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa Konsumen & Pelanggan memiliki perbedaan. Konsumen adalah pemakai suatu barang, sedangkan pelanggan yang memakai suatu barang tersebut secara tetap atau berkelanjutan.
Asal usul dari kehadiran HarPelNas atau HarKoNas, memiliki dua latar belakang yang berbeda. HarPelNas, atau hari pelanggan Nasional sudah ada sejak tahun 2003. Hari Pelanggan Nasional lahir dan dicetuskan oleh seorang pakar pemasaran, sekaligus CEO dari Frontier Capital, Handi Irawan. Baginya hari pelanggan Nasional bukanlah sebagai hari untuk sebuah perayaan bak ulang tahun saja. Sebuah pelayanan yang terbaik adalah kewajiban bagi perusahaan.
Namun banyak perusahaan yang seringkali belum memahami pelanggan sebagai jiwa bagi sebuah perusahaan. Memahmi pelanggan bukanlah pekerjaan musiman, ataupun tahunan. Melainkan memahami pelanggan adalah suatu hal yang harus dilakukan perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya.
Bagi mas Handi hadirnya Hari Pelanggan Nasional ini dapat menjadi momen yang tepat untuk memompa semangat perusahaan dalam memuaskan pelanggan.
Kalau diatas adalah bagaimana hadirnya Hari Pelanggan Nasional, lalu bagaimana soal Hari Konsumen Nasional?
Hari Konsumen Nasional adalah hari yang dicetuskan oleh BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan diresmikan oleh Keputusan Presiden No. 13/2012. Dalam hal ini BPKN menyadari upaya membangun integritas perlindungan konsumen tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri, namun memerlukan visi, kolaborasi dan langkah aksi bersama dari seluruh pemangku aman dan pemangku kepentingan perlindungan konsumen Indonesia.
HarKoNas ( Hari Konsumen Nasional) diharapkan menjadi pendorong masyarakat dalam membangun gerakan konsumen dan memperkuat komitmen politik Pemerintah untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Pada dasarnya kedua hari itu adalah hari dimana kita ingin semua bagian merasakan Bahagia, baik dari sisi Konsumen/Pelanggan, Pengusaha, dan juga Pemerintah. Pengusaha memberikan pelayanan terbaiknya untuk pelanggan, dan pelanggan pun bisa tetap menjadi pengguna suatu produk. Dan Pemerintah yang akan bertugas untuk memberikan perlindungan bagi Konsumen.
Kami berharap dihari HalPelNas ini, menjadi salah satu hari dan momen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kami untuk pelanggan, Kami akan terus membangun hubungan yang harmonis, dan melakukan berbagai pengembangan kedepannya, serta kualitas yang diharapkan pelanggan.
Dukung kami sekarang, Demi Inet yang Maju.
INDONESIA UNGGUL, JAYA INDONESIAKU.